SURAT EDARAN Nomor: 142/STIE.PEMB/A/X/2024 Tentang Peringatan Akhir Masa Studi Angkatan 2018
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, berkenaan dengan batas waktu studi pendidikan perguruan tinggi yaitu batas waktu studi program studi sarjana (S1) paling lama 14 semester (7 tahun).
Maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i Angkatan 2018 (nama terlampir) bahwa masa studi nya akan berakhir pada semester GenapTahun Akademik 2024/2025, kepada mahasiswa tersebut agar dapat menyelesaikan studinya selambat-lambatnya pada tanggal 16 Agustus 2025. Apabila sampai pada batas waktu tersebut tidak menyelesaikan studi, maka diperkenankan mengajukan surat pindah ke perguruan tinggi lain dan mendapatkan surat pindah serta nilai akademik selama perkuliahan di STIE Pembangunan Tanjungpinang. Jika lewat dari batas waktu tersebut tidak menyelesaikan studi atau tidak mengajukan pindah ke perguruan tinggi lain maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan berhenti (droup out) dari STIE Pembangunan Tanjungpinang.