- 1. Perguruan tinggi harus benar-benar merupakan lembaga ilmiah, sedangkan kampus benar-benar merupakan masyakarat ilmiah.
- 2. Perguruan tinggi sebagai alamamater (ibu asuh) merupakan satu kesatuan yang bulat dan mandiri di bawah KETUA sebagai Pimpinan Utama,
- 3. Keempat unsur Civitas Akademika yakni Pengajar, Pegawai , dan Alumnus harus manunggal dengan almamater, berbakti kepadanya dan melalui almamater mengabdi kepada rakyat, bangsa dan Negara dengan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- 4. Keempat unsur Civitas Akademika dalam upaya menegakkan Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah dan Kampus sebagai masyarakat ilmiah melaksanakan Tri Karya, yakni : a. Institusional b. Profesionalisasi, c. Transformasi
- 5. Tata karma pergaulan di dalam lingkungan Perguruan Tinggi dan Kampus didasarkan atas asas kekeluargaan, serta menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup Pancasila.